Showing posts with label syarat dan jadwal bsu cair 2022. Show all posts
Showing posts with label syarat dan jadwal bsu cair 2022. Show all posts

Wednesday, September 28, 2022

Syarat Dan jadwal Pencairan BSU


Syarat Dan jadwal Pencairan BSU,Pencairan BLT subsidi pendapatan ataupun Dorongan Subsidi Upah( BSU) 2022 sebesar Rp600. 000 merambah sesi keempat. BLT subsidi pendapatan sesi 4 dijadwalkan cair pada pekan depan.

 



" Mudah- mudahan pekan depan kita cairkan( BSU sesi 4)," kata Sekretaris Jenderal Departemen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Buat informasi penerima BLT subsidi pendapatan ataupun BSU sesi 4 masih menunggu BPJS Ketenagakerjaan. Sehabis terdapat informasi calon penerima BSU, setelah itu langsung dicoba pengecekan supaya penerima BSU cocok ketentuan yang didetetapkan.

" informasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar.



Kemnaker menargetkan tiap pekan BSU terus disalurkan sampai sasaran yang telah didetetapkan.

Ada pula sasaran penerima BSU 2022 ini, ialah sebanyak 14. 639. 675 pekerja ataupun buruh. Sebaliknya total anggaran yang disiapkan senilai Rp8. 804. 969. 750. 000 ataupun Rp8, 8 triliun.

Sampai dikala ini, bagi informasi telah sebanyak 7 juta pekerja ataupun 48, 3% menerima BLT subsidi pendapatan ataupun BSU 2022 sebesar Rp600. 000

Direktur Jenderal Pembinaan Ikatan Industrial serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja( PHI) Indah Anggoro Gadis menargetkan tiap pekan pencairan BSU Rp600. 000 ke pekerja dapat dicoba. BLT subsidi pendapatan ataupun BSU ditransfer ke rekening Bank Himbara kepunyaan pekerja.

" Lanjut terus hingga seluruh informasi tersalurkan cocok regulasi Permenaker 10/ 2022 tentang BSU, tiap pekan sasaran aku wajib terdapat penyaluran," kata Indah




Berikut ini ketentuan penerima BSU

1. Masyarakat Negeri Indonesia( WNI)

2. Partisipan aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/ d Juli 2022

3. Pendapatan/ upah sangat banyak Rp3, 5 juta. Pekerja/ buruh yang bekerja di daerah dengan UMP/ UMK lebih besar dari Rp3, 5 juta, hingga persyaratan pendapatan jadi sangat banyak sebesar UMP/ UMK dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan serta dorongan produktif buat usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemui kalau penerima BSU nyatanya tidak penuhi persyaratan, hingga yang bersangkutan harus mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negeri. Perihal ini cocok Permenaker No 10 Tahun 2022.



Berikut ini proses pencairan BSU


1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan informasi calon penerima BSU yang sudah penuhi persyaratan kepada Departemen Ketenagakerjaan.

2. Departemen Ketenagakerjaan melaksanakan pengecekan serta pemadanan informasi calon penerima yang di informasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila ada informasi anomali, hingga Kemnkaer hendak mengembalikan informasi buat diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan serta pemadanan informasi calon penerima BSU berikutnya hendak diresmikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran buat dicoba proses pencairan dana BSU lewat kantor KPPN.

5. Dana BSU yang telah dicairkan berikutnya dicoba pemindahbukuan/ transfer ke rekening penerima dorongan pemerintah lewat Bank Himpunan Bank Kepunyaan Negeri( Himbara), Bank Syariah Indonesia buat Provinsi Aceh serta PT Pos Indonesia untuk yang tidak mempunyai rekening di Bank Himbara.





<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1440126887991661"
     crossorigin="anonymous"></script>

motivasi muda milenial

Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs China Resmi Dibuka, Wajib Punya Garuda ID

  PSSI secara resmi memulai penjualan tiket untuk pertandingan krusial antara Tim Nasional (Timnas) Indonesia melawan China dalam kel...